Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merespons total tuntutan hukum yang dihadapinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang mencapai 27 tahun. Nadiem menilai tuntutan tersebut sebagai sebuah rekor dan jauh melampaui tuntutan terhadap berbagai kasus kriminal lainnya.
Pernyataan Nadiem soal Tuntutan Rekor
Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem menyampaikan pandangannya. Ia menyebut tuntutan 18 tahun penjara ditambah subsider pembayaran uang pengganti berupa pidana penjara selama 9 tahun merupakan hal yang tidak masuk akal. "Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem dengan nada heran.
Nadiem Pertanyakan Besaran Tuntutan
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengklaim tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan yang ia lakukan. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadapnya jauh lebih besar dibandingkan kasus pembunuhan dan terorisme. "Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya dengan lantang.
Dukungan untuk Nadiem
Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya selama proses hukum berlangsung. Ia secara khusus menyebut para pengemudi ojek online (ojol), para guru, dan alumni program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). "Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem dengan penuh haru.
Ia juga mengajak anak muda Indonesia untuk terus mengawal kasus ini dan tidak putus harapan. "Jadi terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini. Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik. Terima kasih," imbuhnya.
Tuntutan Jaksa Terhadap Nadiem
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Ia dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total mencapai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Ancaman Perampasan Harta Benda
Jaksa menyatakan bahwa harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Namun, apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



