Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, yang terkait dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Kontainer tersebut diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo, yang tiga pimpinannya kini sedang menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. "Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2026).
Kontainer Tertahan 30 Hari
Budi menjelaskan bahwa kontainer tersebut sudah tertahan selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Mas. KPK akan mendalami alasan mengapa kontainer itu tidak kunjung keluar dari pelabuhan hingga satu bulan lamanya. "Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa. Karena kontainer ini sudah sekitar satu bulan ya, belum diajukan dokumen clearance-nya untuk bisa keluar dari pelabuhan," ungkap Budi.
Isi Kontainer dan Status Barang
Budi menerangkan bahwa kontainer tersebut berisi spare part kendaraan. Barang-barang tersebut tergolong sebagai barang yang dilarang atau dibatasi dalam kegiatan impor maupun ekspor. "Di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan. Yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi," tuturnya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Pihak penyidik masih menelusuri perusahaan pemilik kontainer tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak PT Blueray juga akan dilakukan. "Untuk pemiliknya, tentu nanti kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR ya, untuk menjelaskan, menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini. Informasi awal yang kami terima bahwa kontainer ini diduga dimiliki oleh importir yang punya afiliasi dengan PT BR, ya, bahwa PT BR ini diduga semacam grup gitu ya," terang Budi.
"Jadi diduga juga punya beberapa cabang perusahaan yang memang memiliki klasifikasi usaha dalam kegiatan importasi barang, ya. Tidak hanya sebagai forwarder tapi juga importir barang. Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana, kemudian juga kaitannya dengan SOP-nya Bea dan Cukai," imbuhnya.
Penggeledahan di Semarang
Kontainer ini disita saat KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 11-12 Mei 2026. Penyitaan dilakukan setelah KPK selesai menggeledah rumah seorang pengusaha, Heri Sutiyono alias Heri 'Black'.
Kasus Korupsi Importasi
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai rupiah Rp 1,89 miliar, uang tunai USD 182.900, uang tunai SGD 1,48 juta, uang tunai JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Persidangan Tiga Pimpinan Blueray Cargo
Tiga pihak swasta dalam kasus ini telah menjalani persidangan: John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



