Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut jaksa, keterangan ketiga ahli tersebut tidak bersifat objektif.
Keberatan ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.
“Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem yang pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa, baik dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier,” ujar jaksa.
Jaksa menilai keterangan tiga ahli tersebut tidak independen dan tidak objektif. Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan. “Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut dalam keterangan tidak independen atau tidak objektif,” tegas jaksa.
Konflik Kepentingan Ahli Pidana
Jaksa menjelaskan bahwa ahli pidana Romli Atmasasmita merupakan ayah kandung dari tiga orang advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum Nadiem di Law Firm Atmasasmita Dodi and Partners atau ADP Law Firm. Jaksa meyakini kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan antara kedudukan ahli dan kedudukan advokat yang membela kepentingan Nadiem.
“Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasihat hukum terdakwa Nadiem,” ujar jaksa.
“Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa,” imbuhnya.
Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan tersebut selama persidangan. Menurut jaksa, Romli lebih sering meng-counter setiap pertanyaan yang diajukan oleh pihak penuntut umum. “Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana,” ucap jaksa.
Ahli Ina Liem Dianggap Tak Kompeten
Jaksa juga menyoroti Ina Liem yang dihadirkan sebagai ahli konsultan pendidikan atau karir. Menurut jaksa, Ina Liem tidak memiliki keahlian yang dapat diyakini secara ilmiah. Jaksa menilai kedudukan Ina Liem lebih mirip seorang content creator yang membela Nadiem melalui akun media sosialnya.
“Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA,” ujar jaksa.
“Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator,” tambahnya.
Keberatan atas Keterangan Ahli Administrasi Negara
Selanjutnya, jaksa menyampaikan keberatan terhadap keterangan I Gede Pantja Astawa. Jaksa menyoroti pernyataan I Gede yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.
“Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun), atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



