Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kekecewaannya setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kekecewaan Nadiem atas Tuntutan
Nadiem mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia merasa bahwa kerja kerasnya untuk membawa transparansi dan teknologi di Indonesia berujung pada balasan yang tidak adil. “Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem usai persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa jika ditambah dengan subsider uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang diancam pidana penjara 9 tahun, total tuntutan yang dihadapinya mencapai 27 tahun. Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan tersebut, karena ia yakin tidak melakukan kesalahan administrasi maupun korupsi. “Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya,” tegasnya.
Harta dari Hasil Sah Gojek
Nadiem menegaskan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah, termasuk saham Gojek yang ia peroleh pada tahun 2015. Ia mengklaim bahwa uang tersebut digunakan sebagai senjata hukum untuk menekannya. “Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Semua pembuktiannya sudah ada, tetapi tetap saja digunakan sebagai senjata hukum,” ungkapnya.
Ajakan untuk Anak Muda
Dalam pernyataannya, Nadiem mengajak masyarakat, terutama anak muda, untuk mengawal kasus ini dan berjuang demi kebenaran. Ia berharap kasus ini dapat membuka ketidakadilan yang selama ini terjadi. “Saya harap masyarakat, terutama anak-anak muda, kita kawal kasus ini bersama. Kita berjuang untuk kebenaran, jangan putus asa. Indonesia masih ada harapan,” ucapnya.
Tidak Menyesal Bergabung dengan Pemerintah
Meskipun menghadapi risiko besar, Nadiem mengaku tidak menyesal pernah bergabung dengan pemerintahan. Ia menilai masa depan Indonesia lebih penting daripada segala risiko yang dihadapinya. “Untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup. Saya tidak mungkin menolak amanah itu,” katanya.
Sakit Hati karena Cinta pada Negara
Nadiem mengakui bahwa ia merasa sakit hati dan patah hati dengan tuntutan ini. Namun, ia menegaskan bahwa perasaan itu muncul karena kecintaannya pada Indonesia. “Orang patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian, ya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” jelasnya.
Fakta Persidangan Tidak Dimasukkan
Nadiem menilai surat tuntutan jaksa seperti daftar narasi yang tidak masuk akal dan tidak memiliki sambungan dengan kasus. Ia mempertanyakan tujuan persidangan jika fakta hukum tidak dimasukkan dalam tuntutan. “Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan? Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam tidak mengerti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tim penuntut terus mengutarakan kebohongan tanpa konsekuensi. “Kenapa tidak ada konsekuensi bagi tim penuntut yang terus mengutarakan kebohongan berulang kali? Kok bisa saja begitu, dan terbuka di depan semua orang menyebut kebohongan,” imbuhnya.
Penjelasan soal Uang Rp 809 Miliar dan Rp 4,8 Triliun
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun yang disebut dalam tuntutan adalah nilai IPO Gojek yang dilaporkan dalam SPT, bukan uang yang ia terima. Ia mengklaim bukti transfer telah jelas di persidangan. “Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tuturnya.
Operasi Malam Ini
Nadiem mengaku sedih dan keluarganya terpukul dengan tuntutan ini. Ia memohon doa karena harus menjalani operasi pada malam harinya. “Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul. Saya tidak tahu cara mendeskripsikannya. Saya hanya minta doa sama seluruh negara kita,” katanya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, total sekitar Rp 5,68 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan 9 tahun.



