Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keberatan atas tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Kekecewaan Nadiem di Sidang
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5), Nadiem mengungkapkan kekecewaannya. "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ujarnya.
Ia juga menyoroti vonis terhadap terdakwa lain, Ibam, yang dihukum 4 tahun penjara. Menurut Nadiem, tuntutan terhadapnya tidak adil mengingat ia dan timnya bekerja keras untuk transparansi dan perubahan. "Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," sambungnya.
Tuntutan Lebih Berat dari Teroris
Nadiem menilai tuntutan terhadapnya lebih berat dibandingkan kasus terorisme. "Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ucapnya.
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).



