Nadiem Makarim Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Chromebook dengan Gelang Detektor
Nadiem Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu siang, 13 Mei 2026. Nadiem tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan gelang detektor di kakinya.

Nadiem Akui Masih Pakai Gelang Detektor

“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem menjelaskan bahwa ia hanya diperbolehkan berada di rumah karena statusnya sebagai tahanan rumah. Ia tidak boleh keluar rumah selain untuk menjalani perawatan dan mengikuti persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Kesiapan Mental Nadiem Hadapi Sidang

Nadiem mengaku siap menjalani sidang tuntutan siang itu. Ia berharap dapat dibebaskan dari perkara ini.

“Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan. Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya,” kata Nadiem.

“Tentu yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan. Ya kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak,” tambahnya.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga