Nadiem Makarim Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Nadiem Dituntut Bayar Rp 5,6 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti yang mencapai total Rp 5,6 triliun.

Rincian Tuntutan Uang Pengganti

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan yang menyatakan bahwa Nadiem harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Jumlah tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa meyakini bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penghasilan yang tidak sah. Total keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar Nadiem mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau setara dengan Rp 5,6 triliun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konsekuensi Jika Tidak Membayar

Jaksa menjelaskan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Nadiem harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 9 tahun. Ketentuan ini berlaku jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuhnya.

Tuntutan Pidana Penjara

Sebelumnya, Nadiem juga dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Lain dalam Kasus Ini

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. Sri dan Ibam telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga