2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Akui Kena Cipratan
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Akui Kena Cipratan

Dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yaitu Serda Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Haryanto Widhi, mengaku terkena cipratan cairan tersebut setelah melakukan aksinya. Mereka menyatakan bahwa cipratan itu menimbulkan sensasi panas pada tubuh.

Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, pada Rabu, 13 Mei 2026. Oditur militer Letkol (Chk) Muhammad Iswadi menanyakan kepada Edi apakah ia juga terkena cipratan cairan keras tersebut.

"Apakah terdakwa juga kena cipratan cairan itu?" tanya oditur. "Siap, waktu itu karena kendaraan Andrie Yunus juga kencang, akhirnya cairan tersebut menimpa kami juga," ungkap Edi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bagian Tubuh yang Terkena Cipratan

Oditur kemudian menanyakan bagian tubuh Edi yang terkena imbas cipratan. Edi mengaku cipratan tersebut mengenai wajah, leher, badan, dan tangannya. "Menyiprat ke mana aja?" tanya oditur. "Ke muka, leher, sama badan dan tangan," jawab Edi.

Oditur selanjutnya bertanya kepada Edi mengenai rasa yang dialami setelah terkena cipratan. Edi mengaku merasakan panas dan gatal. "Panas, izin. Gatal," jawabnya.

Pengakuan Terdakwa Kedua

Oditur kemudian bertanya kepada terdakwa Budhi Haryanto tentang bagian tubuh yang terkena cipratan. Budhi mengaku cipratan mengenai lengan kanannya. "Apakah Terdakwa II terkena cairan itu?" tanya oditur. "Siap, ikut terkena, Ndan. Di bagian lengan kanan," jawab Budhi.

Budhi juga merasakan panas saat terciprat cairan tersebut. Namun, berbeda dengan Edi, Budhi tidak langsung merasakan gatal. "Apa yang dirasakan Terdakwa II?" tanya oditur. "Yang dirasakan saat itu adalah panas, Ndan," kata Budhi. "Panas, selain Panas?" tanya oditur. "Sudah, itu saja, Ndan," jawabnya.

Dakwaan terhadap Empat Terdakwa

Dalam kasus ini, oditur mendakwa empat terdakwa melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga