Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut pidana 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Tuntutan Pidana dan Denda

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Nadiem dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang diduga berasal dari harta kekayaan tidak sah. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi

Menurut jaksa, Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (yang masih buron) dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis untuk memenangkan pengadaan Chromebook. Penunjukan ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga menyebabkan kegagalan pemanfaatan, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Jaksa menilai perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Negara Akibat Korupsi

Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google Asia Pasifik senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana ini juga berdampak pada terhambatnya kualitas pendidikan anak-anak Indonesia serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Nadiem dinilai telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah demi keuntungan pribadi. Selain itu, ia dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis Terdakwa Lain

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus ini. Ibrahim Arief (Ibam) selaku konsultan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Vonis ini diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari, serta uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga