Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dicatat sebagai aset negara, meskipun seluruh pembayaran telah dilunasi pada tahun 2026. Hal ini disebabkan proses pengadaan tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi.
Uang Muka Rp 243,9 Miliar di Laporan 2025
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, laporan keuangan BGN tahun 2025 hanya mencatat uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar. "Mungkin ada pertanyaan kenapa ada uang muka belanja besar sekali di tahun 2025. Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).
Menurut Agustina, uang muka dibayarkan pada 2025, sedangkan pelunasan dilakukan pada 2026 sehingga transaksi tersebut masuk sebagai subsequent event dalam laporan keuangan. "Sebenarnya disebut subsequent event. Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar. Ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujarnya.
Motor Listrik Belum Diakui sebagai Aset Tetap
Meski pembayaran telah diselesaikan pada 2026, BGN belum mengakui motor listrik tersebut sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin. "Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," kata Agustina. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi masalah hukum lebih lanjut terkait status kepemilikan aset.
Korupsi Program MBG: Mark Up dan Vendor Bermasalah
Pengadaan motor listrik ini merupakan salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Total pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total Rp 1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT, vendor yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat indikasi mark up harga.
Selain motor listrik, sejumlah pengadaan lain juga diduga diselewengkan, antara lain:
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara yang besar untuk program yang ditujukan bagi masyarakat. Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.



