Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet milik pengguna jasa telekomunikasi tidak boleh hangus begitu saja. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
MK Kabulkan Sebagian Permohonan
Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026). "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujarnya. MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pasal tersebut belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna atas kuota internet yang belum habis. "Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies.
Kewajiban Operator Telekomunikasi
MK menekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. "Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih," imbuh Adies. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang digugat berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota. Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait data internet. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian bahwa sisa kuota internet tetap menjadi hak milik pengguna dan tidak boleh hilang begitu saja. Operator telekomunikasi kini diwajibkan untuk memberikan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif, sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.



