Minyak Mentah 1,2 Juta Barel Laku Rp 900 Miliar di Lelang BPA Fair 2026
Minyak Mentah 1,2 Juta Barel Laku Rp 900 M di Lelang BPA

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan pencapaian luar biasa dalam gelaran BPA Fair 2026. Aset berupa minyak mentah atau crude oil sebanyak 1,2 juta barel berhasil dilelang dengan harga fantastis mencapai Rp 900 miliar. Angka tersebut melampaui harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Nilai Tertinggi dalam BPA Fair 2026

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa minyak mentah tersebut merupakan aset dengan nilai paling tinggi dalam BPA Fair 2026. Nilai lelang bahkan melampaui harga limit yang telah ditetapkan. "Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Kita tahu ada crude oil yang di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi kepada wartawan di acara BPA Fair 2026, Senin (18/5/2026).

Asal Usul Minyak Mentah

Kuntadi menjelaskan bahwa muatan 1.245.166,9 (1,2 juta) barel minyak mentah tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum. "(Crude oil) Dari perkara pidana umum pencemaran lingkungan," tutur Kuntadi. Minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel tersebut berasal dari kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan kapal tanker MT Arman 114 asal Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Lelang yang Unik

Kapal tanker dengan muatan minyak mentah itu sebelumnya dilelang dalam satu paket seharga Rp 1,1 triliun, namun tak kunjung laku. Setelah dipisah, minyak mentah tersebut terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga Rp 900 miliar. Sementara, kapal tanker MT Arman 114 sendiri hingga saat ini belum laku dilelang. Kuntadi menyebut nilai limit untuk kapal tanker tersebut berada di angka Rp 200 miliar. "Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar Rp 200-an (miliar) lah ya, Rp 200 miliar," tuturnya.

Kronologi Kasus Pencemaran

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan kasus ini bermula dari hasil patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Saat itu, Bakamla melihat di radar ada dua kapal tanker yang saling menempel. "Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).

Dari hasil pengamatan melalui drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Kemudian, petugas yang sedang berpatroli mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa. "Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia," ujar Rasio.

Singkatnya, supertanker berbendera Iran itu dituding mencemari lautan karena minyak tumpah. Diketahui, memang supertanker itu membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga