7 Terdakwa Pemerasan Sertifikat K3 Dituntut 4,5 hingga 7 Tahun Penjara
7 Terdakwa Pemerasan Sertifikasi K3 Dituntut 4,5-7 Tahun

Jakarta - Sebanyak tujuh terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) resmi dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Jaksa Yakin Terdakwa Bersalah Korupsi

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan hal meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai jalannya persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Tuntutan Lengkap Tujuh Terdakwa

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 subsider 2 tahun kurungan.
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun kurungan.
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun kurungan.
  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda/Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun kurungan.

Keterlibatan Eks Wamenaker Noel

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya juga telah mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar.

Perbuatan Noel dilakukan bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang perkara Noel digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari lalu.

Total Uang Pemerasan Mencapai Rp6,5 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total keseluruhan mencapai Rp6.522.360.000 (Rp6,5 miliar). Praktik pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga