TAUD Resmi Adukan Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke MA dan KY
TAUD Adukan Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke MA dan KY

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi telah melayangkan laporan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim tersebut diketahui menangani perkara penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Laporan ini disampaikan pada Senin, 18 Mei 2026.

Isi Laporan TAUD

Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang hakim, yaitu Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. Ketiganya merupakan hakim yang memeriksa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam laporannya, TAUD mencantumkan sejumlah bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh majelis hakim. Beberapa di antaranya adalah saat hakim memegang barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan, melontarkan pernyataan 'goblok' di persidangan, serta upaya yang terkesan memaksa untuk menghadirkan Andrie Yunus agar memberikan keterangan di muka persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Daniel.

TAUD meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim tersebut. Mereka juga meminta agar diberikan teguran secara tertulis dan lisan, serta melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung.

Latar Belakang Kasus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Salah satu pemicu utama adalah aksi Andrie bersama koalisi masyarakat sipil yang menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para terdakwa menilai bahwa tindakan Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

Dakwaan dan Proses Hukum

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejauh ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Respons Komisi Yudisial

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus ini. Anggota KY, Abhan, mengatakan bahwa KY membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

KY telah menerjunkan tim pemantau sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk mengawasi jalannya persidangan. Selama proses pemantauan, KY mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan dan akan mengkajinya secara tekstual maupun kontekstual. Meskipun demikian, Abhan menegaskan bahwa KY tetap menghormati independensi hakim namun tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
"Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Abhan.