Menteri Pigai Tolak Usulan Tembak Begal di Tempat, Ini Alasannya
Menteri Pigai Tolak Tembak Begal di Tempat

Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap para pelaku begal oleh polisi menjadi perdebatan publik. Anggota DPR mendorong langkah tegas tersebut, sementara pemerintah melalui Kementerian HAM menyatakan keberatan.

Usulan dari DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya mengusulkan agar polisi tidak segan mengambil langkah tegas terhadap begal. Menurutnya, kasus begal belakangan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Penolakan dari Menteri HAM

Menteri HAM Natalius Pigai menilai usulan tersebut melanggar hak asasi manusia. Ia menolak tegas penembakan seseorang tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. "Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas," ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Pigai, begal tidak boleh langsung ditembak di tempat. Kata-kata tembak langsung bertentangan dengan prinsip HAM. Ia menegaskan, menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan—bahkan teroris—harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Pigai menjelaskan dua alasan pelaku tindak kekerasan harus ditangkap hidup-hidup. Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas. Kedua, agar pelaku bisa menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan dan motif kejahatan. "Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya," ujar Pigai.

Pandangan Berbeda dari DPR

Respons berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII Bidang HAM DPR, Andreas Hugo Pareira. Menurut Andreas, tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh, bisa dalam arti menembak kaki atau tangan untuk melumpuhkan. Prosedur tetap tembak di tempat harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.

"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain, justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku. Sehingga, terhadap pelaku, polisi wajib melindungi hak asasi korban dengan bertindak tegas," ujarnya. Menurut Andreas, ketentuan itu telah diatur dalam protap kepolisian. "Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal," katanya.

Protes Masyarakat Sipil

Keberatan terhadap proses tembak mati di tempat oleh aparat terhadap terduga pelaku kejahatan, termasuk begal, juga disuarakan kelompok masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan jaringan YLBHI dan LBH Bandar Lampung menanggapi perintah Kapolda Lampung.

"Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari situs YLBHI.

"Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup," sambungnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan memang sangat meresahkan, khususnya di Lampung, dan patut menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Namun, Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. "Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi tembak di tempat yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing)," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

LBH Jakarta juga bersuara soal pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya. LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing. Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (16/5), LBH Jakarta menyebut penggunaan istilah "pemburu" dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta mengaku prihatin atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek dan menegaskan negara memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan yang represif dinilai berisiko melanggar hak asasi manusia. LBH Jakarta menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018 yang disebut melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan. "Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu," tulis mereka. Menurut LBH Jakarta, banyak korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah. Mereka juga menilai pendekatan keamanan yang menempatkan "musuh" sebagai target untuk diburu mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus pada periode 1982-1985.