Mensesneg Minta Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Minta Hormati Proses Hukum Febrie Adriansyah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas usulan agar penanganan kasus tersebut dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses Hukum Harus Dihormati

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan perbaikan. "Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ia juga menambahkan, "Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan."

Usulan Pelimpahan ke KPK

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri telah melimpahkan penanganan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih kasus tersebut. Mahfud juga mempertanyakan dasar pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung. Hingga saat ini, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut kasus Febrie.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Siap Dukung dengan Data LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Dukungan tersebut berupa pembukaan akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie. "Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa data yang dimiliki Direktorat Pencegahan KPK dapat membantu proses penyidikan yang berjalan di Kejagung. Meski demikian, KPK menghormati kewenangan Kejaksaan sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. "Ya kita lihat konteksnya seperti apa gitu ya karena ini memang di Kejaksaan Agung sedang berjalan prosesnya dari pelimpahan kawan-kawan di Kepolisian," jelas Budi.

Aspek Pencegahan Korupsi

Dalam aspek pencegahan korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. Klarifikasi itu juga dapat mencakup aset yang diduga belum dicantumkan dalam LHKPN. "Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk bisa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak menjelaskan terkait dengan aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," kata Budi. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap LHKPN tidak hanya didasarkan pada kepatuhan melaporkan tepat waktu, tetapi juga pada kelengkapan dan kebenaran harta kekayaan yang dicantumkan dalam laporan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga