Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mempercepat proses penegakan hukum. Namun, ia menekankan tantangan utamanya bukan kecepatan, melainkan independensi dan objektivitas.
Efisiensi vs Independensi
Yusril menjelaskan bahwa secara normatif, penyidikan oleh Kejaksaan lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap. "Dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, publik diingatkan untuk mencermati potensi konflik kepentingan. "Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," kata Yusril. Ia menyebut kekhawatiran ini wajar, dan harus dijawab dengan penanganan yang tegas, transparan, dan profesional.
Ujian Integritas Kejagung
Yusril menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung. "Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ungkapnya. Ia percaya Kejagung akan menjaga integritas institusinya, dan penyidik akan bekerja objektif serta hati-hati. "Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," tegasnya.
Yusril mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan internal telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Namun, ia juga mendorong pengawasan eksternal untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Peran KPK dan Pengawasan Publik
Mengenai keputusan Kejagung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril menilai hal itu sah. "KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," katanya. Pemerintah, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutan. "Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkas Yusril.



