Menhut Raja Juli Lapor ke KPK soal Amplop Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan ini terkait amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan dan telah dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diverifikasi. "Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Juli 2026.
Proses Verifikasi dan Aturan yang Berlaku
Proses verifikasi ini didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, menegaskan, "Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik."
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli sebagai saksi. "Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebut Taufik.
Kronologi Pertemuan dan Pengembalian Amplop
Raja Juli memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa audiensi tersebut bersifat terbuka. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam audiensi tersebut, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di kantor Raja Juli. Menyadari hal itu, Raja Juli segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Pengembalian amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata politikus PSI itu.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK masih mendalami apakah ada kaitan antara amplop yang dikembalikan dengan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Tim penyidik KPK akan terus melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli, termasuk berkoordinasi dengan internal KPK. Hasil verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.



