Ma'ruf Amin Dukung Pengembalian UU KPK ke Versi Lama, Kritik Performa Pemberantasan Korupsi
Ma'ruf Amin Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama

Ma'ruf Amin Dukung Pengembalian UU KPK ke Versi Lama, Soroti Performa Pemberantasan Korupsi

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH Ma'ruf Amin, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai kritik yang menyoroti menurunnya performa lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas pokoknya.

Dukungan Terbuka dari Wakil Presiden

Dalam keterangannya di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Februari 2026, Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan jika UU KPK dikembalikan ke bentuk sebelum revisi. "Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan," tegas Ma'ruf.

Pernyataan ini muncul setelah usulan serupa dilayangkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mendapatkan persetujuan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ma'ruf menegaskan bahwa banyak pihak saat ini menilai kinerja KPK dalam memberantas korupsi tidak lagi optimal, sehingga perubahan regulasi dianggap perlu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jokowi Tegaskan Inisiatif Revisi Berasal dari DPR

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan kesetujuannya terhadap revisi UU KPK. Dalam jumpa pers di Stadion Manahan, Solo, Jumat 13 Februari 2026, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintah.

"Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," jelas Jokowi. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada revisi tersebut, meskipun secara hukum undang-undang tetap berlaku setelah melewati batas waktu 30 hari.

Proses Revisi yang Panjang dan Berliku

Jokowi menjelaskan bahwa upaya merevisi UU KPK telah berlangsung sejak tahun 2015, namun baru berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2019 setelah seluruh fraksi di DPR menyepakati. "2016, 2017, 2018 juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu tetapi juga tidak terjadi. Baru tahun 2019 masuk prolegnas karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju," ujar Jokowi.

Dia menambahkan bahwa penerbitan surat presiden (supres) terkait revisi UU KPK dilakukan karena seluruh fraksi di DPR telah sepakat, dan menolak revisi akan menciptakan ketegangan politik. "Kalau semua fraksi di DPR menyetujui, ya presiden kalau tidak (mengeluarkan supres) ya musuhan dengan fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu," tegasnya.

Dampak Revisi terhadap Kinerja KPK

Revisi UU KPK pada tahun 2019 telah memicu berbagai kontroversi, dengan banyak pengamat menyatakan bahwa perubahan tersebut melemahkan independensi dan efektivitas KPK. Beberapa poin kritis dalam revisi meliputi:

  • Pembentukan Dewan Pengawas yang dianggap membatasi kewenangan penyidikan.
  • Perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil.
  • Mekanisme penyadapan yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Dukungan Ma'ruf Amin dan Jokowi terhadap pengembalian UU KPK ke versi lama mencerminkan keprihatinan serius terhadap penurunan performa lembaga antikorupsi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi optimal KPK dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga