Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah tim gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap AKP Deky.
Penahanan di Rutan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026) menyatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka telah rampung. Selanjutnya, AKP Deky ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam foto yang beredar, AKP Deky tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 38 dan tulisan "Bareskrim". Ia juga memakai celana gelap dan sandal jepit, dengan kedua tangan diikat ke belakang. Latar belakang foto menunjukkan dinding bertuliskan "Cabang Rumah Tahanan Negara Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia" serta lambang Reserse yang besar. Ekspresinya tampak datar saat difoto di ruang tahanan.
Dugaan TPPU dan Pembekingan Bandar
Sebelum ditahan, AKP Deky dijemput dari Polda Kalimantan Timur dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan pencucian uang. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengatakan bahwa AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim untuk mendalami aliran uang hasil kejahatan narkoba.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Melak, Kutai Barat. Polisi menangkap bandar narkoba bernama Ishak, yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penangkapan tersangka lain di Bali dan Kutai Barat. AKP Deky diduga membekingi bandar tersebut, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Proses Hukum Selanjutnya
Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa AKP Deky sudah berstatus tersangka sejak awal. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang terkait dengan tindak pidana narkoba. Pemeriksaan saat ini difokuskan pada TPPU untuk mengungkap aset dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Penahanan ini menambah daftar panjang oknum kepolisian yang terjerat kasus narkoba dan pencucian uang. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.



