Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat berbahaya. Menurut Boyamin, Hotman berupaya membenturkan proses hukum yang berjalan di Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden.
Pernyataan Hotman Dinilai Coba Benturkan Proses Hukum
"Kalau kemudian ini dikatakan harus ini, ini justru semakin berbahaya ketika seakan-akan posisinya ini dibuat dua kubu. Kubu Kepolisian yang bersama-sama Kejaksaan Agung satu keranjang, di keranjang lain yang berhadap-hadapan itu adalah kubu Febrie Adriansyah, kubu Hotman Paris, dan kubu presiden. Berarti kan sangat berbahaya, artinya apa? Pak Hotman Paris mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Boyamin juga menyoroti narasi Hotman yang menyebut Febrie sebagai kebanggaan presiden karena berhasil menyelamatkan aset negara Rp 430 triliun. Namun, Boyamin meragukan angka tersebut. "Seakan-akan bahwa presiden itu membela Febrie Adriansyah dengan narasi bahwa dia kebanggaan presiden. Terus juga telah mengumpulkan menyerahkan kepada negara Rp 340 triliun, padahal saya tahu persis itu yang diserahkan hanya Rp 33 triliun, lah yang 300 ke mana?" lanjutnya.
Marwah Presiden Dinilai Terjatuhkan
Menurut Boyamin, pernyataan Hotman justru menjatuhkan marwah presiden. Dia yakin Prabowo mendukung pemberantasan korupsi dan tidak membela Febrie. "Terus terkait dengan proses, proses ini kan menjadikan seolah-olah alasannya Hotman Paris menjaga marwah presiden katanya. Loh, justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah presiden karena saya yakin Pak Prabowo, presiden kita itu pasti mendukung pemberantasan korupsi, dan pasti tidak membela Febrie Adriansyah," kata Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa proses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan tetap berjalan baik meskipun ada pernyataan Hotman. Dia mendesak pihak istana untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. "Nyatanya Kejaksaan Agung dan Kepolisian tetap jalan terus padahal Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu ada di bawah presiden. Jadi ini menurut saya adalah suatu narasi yang membenturkan ini sangat berbahaya. Dan menjadikan posisi presiden menjadi seakan-akan jadi mendukung Febrie Adriansyah, tidak mendukung polisi dan jaksa. Ini perlu diralat dan diklarifikasi, harusnya dibantah oleh istana bahwa presiden mendukung penuh pemberantasan korupsi termasuk terhadap Febrie Adriansyah. Jangan sampai menurut saya ini dimanfaatkan Bang Hotman malah untuk membela kliennya. Ini sangat menurut saya berlebihan dan ini tidak boleh," jelasnya.
Barang Bukti Perkuat Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Boyamin menilai bahwa bukti uang yang disita dari sejumlah tempat, termasuk rumah Febrie, justru memperkuat penetapan tersangka. Meskipun ada perubahan keterangan bahwa uang tersebut milik mertua, Boyamin menilai semua barang bukti memiliki keterkaitan. "Dan juga alasan-alasan yang lain, misalnya terkait dengan uang yayasan, uang Don Ritto, uang anu, rumah mertuanya itu bagian justru itu menurut saya malah memperkuat penetapan tersangka. Karena apa? Menunjukkan bukti ada irisannya, ada bukti petunjuk kalau istilahnya KUHAP itu. Bahwa memang satu klaster, Don Ritto, rumah di Sentul, dan Febrie Adriansyah. Soal kemudian bantahan-bantahan itu, menurut saya malah justru membuktikan bahwa memang ada irisan, malah menurut saya pembelaan-pembelaan ini jadi blunder. Dari sisi menyeret-nyeret presiden dan kemudian malah pengakuan-pengakuan yayasan, dulu bahwa rumah itu punyanya Pak Febrie diakui sendiri, tapi kemudian seakan-akan milik mertua, diberikan cucunya. Padahal saya tahu itu pembeliannya baru tahun 2022, mertua yang mana?" tuturnya.
Boyamin juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak memerlukan izin presiden. Dia merujuk pada KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kekebalan jaksa. "KUHAP lama, KUHAP baru, KUHP lama, KUHP baru, semua orang sama di hadapan hukum. Memang pernah ada kekebalan terhadap jaksa apabila diperiksa itu harus izin dari Jaksa Agung bahkan tertulis, tapi itu kan diperiksa, bukan penetapan tersangkanya. Dan itu pun sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan nomor 15 tahun 2025. Bahwa jaksa yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang diancam hukuman mati, dan kejahatan pidana khusus, maka tidak perlu diotorisasi atau tidak perlu izin dari Jaksa Agung secara tertulis. Artinya, kekebalan jaksa itu sudah dihapus karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus Febrie sebagai kriminalisasi. Dia mengaku tidak mengharapkan uang dari Febrie dan membela karena Febrie adalah kebanggaan Presiden Prabowo. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.



