Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang akan mulai berlaku pada Agustus 2026. Salah satu perubahan yang menonjol adalah kenaikan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi warga negara asing (WNA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Tarif Baru Naturalisasi WNA
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif baru untuk layanan naturalisasi meliputi:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta, naik dari Rp50 juta pada PP 45/2024.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta, naik dari Rp15 juta sebelumnya.
Tarif Baru Lepas Status WNI
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta, naik dari Rp500 ribu.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta, naik dari Rp1 juta.
Daftar Lengkap Tarif Layanan Kewarganegaraan
Selain naturalisasi dan pelepasan status, berikut tarif layanan lainnya:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Penjelasan Menkum Soal Kenaikan Tarif
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait penyesuaian tarif yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif, baik untuk naturalisasi maupun pelepasan status WNI, bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan mendukung transformasi digital.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif naturalisasi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta tidak menjadi masalah karena pemohon umumnya memiliki kemampuan ekonomi lebih. "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ujarnya.
Mengenai kenaikan biaya pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, Supratman menyebut jumlah pemohon relatif kecil, hanya sekitar 200-300 orang. "Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," tegasnya.
Supratman menambahkan bahwa sistem digital yang dibangun membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan optimal. Transformasi digital menjadi prioritas untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan transparan kepada masyarakat.



