Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR kembali menunjukkan tanda-tanda stagnasi. Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, hingga pertengahan tahun ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan secara resmi antara DPR dan pemerintah. Isu ini kembali mencuat setelah kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, namun respons DPR dinilai setengah hati oleh publik.
DPR Bantah Tolak, Klaim dalam Tahap Penyerapan Aspirasi
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa isu DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks. "Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7). Menurut Saan, saat ini RUU tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi publik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga membantah tuduhan penghambatan. Ia mengklaim bahwa rapat penyerapan aspirasi untuk RUU ini justru paling banyak dibanding RUU lain. "Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," katanya. Habib menambahkan, jika RUU menjadi usul inisiatif DPR, pembahasan akan lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diusulkan pemerintah.
Sejarah Panjang: Tiga Presiden, Naskah Matang Sejak 2008
Wacana RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama kali menginisiasi usulan ini pada 2009. Naskah akademis setebal hampir 200 halaman rampung pada 2012 oleh tim yang dipimpin Ramelan. Namun, hingga akhir masa jabatan SBY dan Joko Widodo (Jokowi), RUU ini tidak kunjung disahkan.
Pada 2023, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk segera membahas RUU tersebut, namun pembahasan terhenti menjelang Pemilu 2024. Presiden Prabowo Subianto pun berjanji dalam pidato May Day 2025 untuk mendukung pengesahan RUU ini sebagai bagian dari janji kampanye antikorupsi. RUU akhirnya masuk Prolegnas Prioritas 2025, lalu 2026, tetapi tanpa realisasi pembahasan resmi.
Kritik Aktivis: Janji Manis Tanpa Bukti
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi sikap DPR yang dianggap hanya formalitas. "Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. Kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," sindirnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Boyamin menuntut DPR segera membuktikan keseriusan dengan mengesahkan RUU tersebut. Ia menilai RUU sudah matang sejak 2008 dan penundaan hanya menguntungkan oknum tertentu. "Saya akhirnya tidak percaya kalau DPR ini serius akan mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-gethok beneran," tegasnya.
Kontroversi di Internal DPR: Alat Kekuasaan atau Senjata Antikorupsi?
Di internal DPR, RUU Perampasan Aset dianggap sensitif. Ketua Komisi III periode 2019-2024, Bambang 'Pacul' Wuryanto, pernah menyebut bahwa RUU ini harus dibahas dengan ketua umum partai. "Mungkin perampasan aset bisa, tapi harus bicara dengan ketua umum partai," ujarnya dalam rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Maret 2023.
Pacul juga menyoroti pasal-pasal dalam draf RUU yang rentan disalahgunakan, seperti Pasal 5 dan 6 yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based). Anggota Komisi III Soedeson Tandra memperingatkan bahwa mekanisme in rem (fokus pada barang) berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak milik.
Namun, peneliti ICW Yassar Aulia membantah kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan non-conviction based forfeiture telah diadopsi oleh ratusan negara, termasuk yang menganut sistem civil law seperti Indonesia. "Setidaknya sudah ada ratusan negara—termasuk yang mengadopsi sistem civil law seperti Indonesia—yang mengadopsi pendekatan tersebut," ujarnya.
Sikap Pemerintah: Menunggu Inisiatif DPR
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. "Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai," katanya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan percepatan, sehingga nasib RUU sepenuhnya bergantung pada komitmen DPR. Sementara itu, publik terus mendesak agar RUU yang dinilai sebagai senjata ampuh memberantas korupsi ini segera disahkan setelah tertunda hampir dua dekade.



