Polsek Rumpin, Bogor, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil dump truck hanya dalam waktu dua jam setelah aksi mereka. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Pemilik memarkir dump truck di pinggir Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Mendapat laporan dari warga, Polsek Rumpin segera melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning terparkir di lahan kosong di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin.
"Telah dilakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku dua orang atas nama MI dan AR," kata Suyoko, Rabu (15/7/2026). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah warga tidak jauh dari lokasi dump truck diparkir, sekitar pukul 10.00 WIB atau dua jam setelah kejadian.
Pelaku Residivis
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku, Muhamad Iqbal alias Baban (23) dan Akas Raihan (23), adalah residivis dalam kasus pencurian kendaraan. "Betul (pelaku) residivis. Barang bukti yang diamankan berupa dump truk, kunci leter T," ujar Suyoko.
Proses Hukum
Setelah diamankan, piket Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rumpin. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Polsek Parung Panjang untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
"Kemudian piket Reskrim mengamankan pelaku dan berikut barang bukti untuk di bawa ke Polsek Rumpin. Kemudian berkoordinasi dengan Polsek Parung Panjang dan menyerahkan pelaku dan BB untuk proses hukum lebih lanjut," kata Suyoko.



