Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Juli 2026.
Alasan Penolakan JC oleh LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa permohonan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. "Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LPSK menilai bahwa perlindungan terhadap saksi dan/atau korban hanya diberikan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain: sifat pentingnya keterangan saksi dalam mengungkap tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama, kesediaan mengembalikan aset hasil kejahatan, serta analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan bahwa Sony tidak memenuhi kriteria tersebut.
Prosedur JC Tidak Otomatis
LPSK menegaskan bahwa pemberian status justice collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan. Setiap permohonan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil dan materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana. Penolakan terhadap Sony menunjukkan bahwa LPSK menjalankan seleksi ketat terhadap calon JC.
Sebelumnya, Sony telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus tata kelola MBG pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengajuan JC yang diajukan Sony. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Sony diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Jumlah tersebut kemudian berkembang menjadi 41 nama.
Pengembangan Nama Terkait Korupsi MBG
Menurut Krisna, penambahan nama terjadi karena adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. "Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI.
Ia menjelaskan bahwa satu orang memiliki tabel yang menunjukkan keterkaitan nama-nama tersebut dengan pejabat daerah. "Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," lanjutnya.
Krisna juga menyampaikan bahwa nama-nama yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa Sony tidak mendapat keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG. "Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?', lalu Pak Soni bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target', gitu loh," ujarnya.
Sementara itu, mengenai latar belakang para pengaju titik SPPG, Krisna mengatakan rata-rata berasal dari kalangan politisi. "Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah," jelas Krisna.



