Jakarta - Laporan yang diajukan oleh aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pelimpahan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya.
Alasan Pelimpahan Kasus
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena locus dan tempus perkara sama, serta objek perkaranya juga identik dengan kasus yang sudah lebih dulu ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026.
Wira menambahkan, jika laporan tersebut ditangani langsung oleh Dittipidum, maka proses penyidikan harus dimulai dari awal lagi, yang dinilai tidak efektif. "Kalau kami dari Bareskrim, kan seperti pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ujarnya. Meskipun dilimpahkan, Wira menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.
TAUD Sebut Sidang Penuh Sandiwara
Sebelumnya, TAUD mencatat sejumlah kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. Anggota TAUD, M Isnur, menilai sidang tersebut merupakan peradilan sandiwara. Setidaknya ada enam poin yang menjadi sorotan TAUD.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," kata Isnur dalam keterangannya pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kejanggalan dalam Persidangan
Dalam proses sidang tersebut, Isnur menyoroti bahwa belum ada saksi pemecatan terhadap empat orang pelaku. Padahal, hakim sudah memeriksa empat orang saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Kedua, pernyataan majelis hakim dinilai jauh dari keberpihakan kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah, serta dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan.
"Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik," jelas Isnur.
Selain itu, Isnur menilai, pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara yang menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dinilai kontradiksi dengan proses sidang yang tengah berlangsung. Menurutnya, pengadilan militer seharusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena berkas dinilai cacat dan tidak layak. Bukan justru melakukan upaya ancaman pidana kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif.



