Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Selasa (21/7/2026) dan diumumkan pada Rabu (22/7/2026).
Yusril: Tepat dan Sesuai Harapan Publik
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden sudah tepat. Menurutnya, Kuntadi adalah sosok yang mampu mengemban tugas berat sebagai Jampidsus, terutama dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan pendahulunya.
"Oh Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril menegaskan bahwa publik menginginkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ditangani secara tuntas dan transparan. Ia berharap Kejagung bekerja sesuai jalur yang benar (on the track).
"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," ujar Yusril.
Proses Pengangkatan Kuntadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah meneken Keppres pengangkatan Kuntadi berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Proses seleksi melibatkan Tim Penilai Akhir (TPA) yang menilai kelayakan calon.
"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara administratif dengan mengirimkan petikan Keppres ke Kejagung pada hari yang sama. "Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujarnya.
Latar Belakang Kuntadi
Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, khususnya di Jampidsus. Penunjukannya diharapkan membawa angin segar dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie adalah mantan Jampidsus yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, juga memberikan tanggapan atas penunjukan Kuntadi. Ia mengingatkan agar Jampidsus baru tidak bermain mata dengan perkara yang ditangani. "Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Sahroni: Jangan Main Mata dengan Perkara," demikian pernyataannya.
Publik kini menanti langkah konkret Kuntadi dalam membongkar kasus korupsi di Kejagung dan memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Tugas pertamanya yang paling krusial adalah menyelesaikan kasus Febrie Adriansyah secara transparan dan berkeadilan.



