Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden (Keppres), menggantikan Febrie Ardiansyah yang kini berstatus tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan pesan tegas kepada Kuntadi agar tidak bermain-main dengan kasus korupsi dan bersikap galak terhadap para koruptor.
Pesan Tegas Sahroni untuk Kuntadi
"Pak Kuntadi, pesan saya wajib galak kepada koruptor dan jangan main-main dengan korupsi," kata Sahroni saat dihubungi pada Rabu (22/7/2026). Ia juga mengingatkan agar Kuntadi tidak main mata dengan perkara-perkara besar, termasuk kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Sahroni menekankan pentingnya independensi Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut.
"Pak Kuntadi, pesan saya juga jangan main mata ya dengan perkara-perkara besar dan buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa selesaikan perkara dengan cepat, khususnya juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," ucapnya.
Penunjukan Kuntadi Dinilai Tepat
Sahroni menilai penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus sudah sangat tepat. Ia menyebut Kuntadi memiliki integritas yang kuat. "Penunjukan Kuntadi jadi Jampidsus gantikan Febrie sangat baik sekali, saya kenal dia punya integritas kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres tentang pengangkatan Jampidsus baru tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Proses Administratif Keppres
"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan petikan keppres pengangkatan Jampidsus baru tersebut kepada Kejagung pada hari yang sama. "Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujarnya.
Penunjukan Kuntadi diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam menangani perkara-perkara besar yang selama ini menjadi sorotan publik.



