Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Kasus ini diduga kuat terkait dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kronologi OTT dan Pengamanan Barang Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers menjelaskan bahwa pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat. Pemantauan ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa Sudirman, Direktur PT AMGM, menarik uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Bupati Lombok Barat.
Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak untuk memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset, termasuk kendaraan dan uang. Puncaknya pada 20 Juli 2026, tim mengamankan 19 orang di Lombok Barat dan satu orang lainnya di Jakarta. Delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, yaitu Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawati, Ajudan Bupati Lalu Fathon Ahimsa, Ajudan Sudirman Satria Adha, Driver Sudirman Samuin, Bendahara CV DKK Junaidi, dan Dirut PT MSI Alvionsus Gani.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp9,06 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai dari pencairan rekening Sudirman sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi Rp20 juta, uang dalam rekening CV DKK Rp489 juta, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kwitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi yang diterima Lalu Ahmad Zaini dari Sudirman. Pada tahun 2025, diduga ada permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad menjelang Lebaran sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Masih di tahun yang sama, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan Bupati. Uang tersebut diberikan secara tunai.
Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima Rp250 juta, dan pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman. Uang-uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini diduga banyak digunakan untuk pembelian aset tanah. Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga menempatkan dana Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau uang operasional Bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan. "Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," ujar Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026). KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



