KPK Optimis Menangkan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Proses Penyidikan Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
KPK Yakin Menangkan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Proses Penyidikan Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinan tinggi untuk memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Keyakinan ini didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keyakinan KPK Berdasarkan Kepatuhan Prosedur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya optimis permohonan praperadilan Yaqut akan ditolak oleh hakim. "Ya tentunya kami optimis soal itu," ucap Budi dalam keterangan pers pada Senin, 9 Maret 2026. Dia menjelaskan bahwa aspek formil dan materil dalam perkara ini telah memenuhi semua persyaratan, dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

"Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," jelas Budi lebih lanjut. KPK telah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut, dengan alasan bahwa permohonan dinilai tidak jelas dan tidak berdasar.

Permintaan KPK dalam Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan tiga poin utama permintaan KPK:

  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan permohonan 'error in objecto'.
  3. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, dan obscur libel.

KPK juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka adalah sah, karena telah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. Indah menekankan bahwa dalil permohonan Yaqut bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.

Pandangan Yaqut Cholil Qoumas Terhadap Proses Hukum

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil. "Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," ujar Yaqut kepada wartawan sebelum sidang pada Senin, 9 Maret 2026.

Yaqut mengaku merasa lega karena proses praperadilan berjalan secara terbuka dan adil. Dia memuji hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin sidang dengan tegas, sehingga seluruh proses berjalan lancar. "Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif," kata Yaqut.

Kesepahaman dalam Sidang Praperadilan

Yaqut menuturkan bahwa dalam sidang terdapat kesepahaman antara ahli dari pihak pemohon dan termohon. Salah satu poin kesepakatan adalah mengenai syarat penetapan tersangka yang harus didahului oleh adanya kerugian negara. "Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ucap dia.

Kesepahaman ini muncul dari saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak dalam persidangan. Yaqut menyebut para ahli sepakat bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang jelas, termasuk pembuktian adanya kerugian negara. "Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ucapnya.

Dengan keyakinan dari kedua belah pihak, proses praperadilan ini terus berlanjut, menunggu keputusan akhir dari hakim yang diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum.