KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026, dan merampungkan pemeriksaan pada Selasa, 21 Juli 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan bahwa selain LAZ, dua tersangka lain adalah Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), dan Alvonsus Ganialg (ALG), Direktur Utama PT MSI.
Modus Operandi: Instruksi Bupati dan Penggunaan Perusahaan Boneka
Menurut Taufik, LAZ diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati, untuk membantu Sudirman memenangkan paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025–2026. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyaskarya Konstruksi (CV DKK) miliknya sebagai poolbucket proyek, yaitu dengan meminjam bendera sejumlah penyedia lain agar nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan konflik kepentingan.
"Selanjutkan SUD menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya sebagai poolbucket proyek, di mana SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sudirman juga mengirimkan daftar paket proyek beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan kepada Kadis PUPR. Dalam proses teknis pengadaan, panitia PBJ menambahkan syarat surat dukungan bagi calon vendor, misalnya terkait kepemilikan alat tertentu atau supplier pendukung. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lain yang tidak terafiliasi.
Total Nilai Proyek dan Keuntungan Haram
Para penyedia yang dipinjam namanya berhasil memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP dengan total nilai Rp 17,9 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025: Rp 2,3 miliar (tender)
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026: Rp 4,3 miliar (tender)
- Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025: Rp 2,4 miliar (tender)
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat: Rp 1,7 miliar (tender)
- Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025: Rp 3,4 miliar (penunjukan langsung)
- Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025: Rp 2 miliar (penunjukan langsung)
- Enam belas paket pekerjaan di PT AMGM T.A. 2025: Rp 1,8 miliar (penunjukan langsung)
Meskipun pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK, Sudirman mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah CV lain, namun kendali penuh tetap di tangannya. Dari total nilai Rp 17,9 miliar, Sudirman memberikan fee 3% kepada penyedia yang dipinjam namanya, dan meraup keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, Sudirman juga diduga menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar. "Adapun, penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini," ujar Taufik.
Aliran Dana ke Bupati dan Total Penerimaan
Secara keseluruhan, Sudirman menerima uang sebesar Rp 41,7 miliar melalui CV DKK. Dari jumlah tersebut, dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," sambung Taufik. KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima LAZ dan Sudirman.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Atas perbuatannya, LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, terkait dugaan suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



