KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa gratifikasi tersebut antara lain berupa permintaan pengumpulan uang menjelang Lebaran 2025.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sdr. SUD dan Sdr. LAZ. Pada tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Sdr. LAZ di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta s.d Rp 750 juta," kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Modus Pengumpulan Uang dari Proyek Dinas PU
Masih pada tahun 2025, pihak swasta berinisial SUD diduga meminta bantuan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial LRI untuk mengumpulkan uang atau fee dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan secara tunai kepada SUD untuk kepentingan Bupati.
"SUD meminta bantuan Sdr. LRI selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati. Kemudian, Sdr. SUD memberikan uang tersebut secara cash," jelas Achmad.
Penerimaan Uang Tunai Jelang Lebaran 2026
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya. Pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta. Sementara pada April 2026 atau menjelang Lebaran, melalui sopirnya, Kadis PUPRPKP diduga memberikan uang Rp 100 juta kepada SUD.
"Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sdr. SUD," ungkap Achmad.
Uang Korupsi Dibeli Saham Rumah Sakit dan Aset Tanah
Lebih lanjut, Achmad menyebut uang yang diterima LAZ diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset dalam bentuk tanah. "Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," katanya.
Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang senilai Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM). Penempatan dana tersebut diduga dilakukan dengan modus pembelian saham ataupun sebagai uang operasional Bupati.
"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," ujar Achmad.
KPK memastikan penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk sumber uang dan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.



