Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai fenomena operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2026 yang lebih banyak menjerat bupati dibandingkan gubernur. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah hasil dari strategi yang menyasar kepala daerah tingkat kabupaten secara khusus. Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 18 OTT di berbagai daerah di Indonesia, dan 12 di antaranya melibatkan kepala daerah, termasuk Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Penyebab Banyaknya OTT pada Level Bupati
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa setiap OTT yang dilakukan oleh KPK selalu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang matang. "Sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang," kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, ribuan pengaduan yang masuk ke KPK menjadi bahan telaah awal sebelum lembaga antirasuah itu mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK, dan itulah yang menjadi telaah. Keaktifan masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya sangat membantu KPK," ujar Fitroh. Ia menambahkan bahwa banyaknya OTT terhadap bupati tahun ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang disertai dengan petunjuk dan alat bukti yang memadai. "Di tahun ini KPK cukup masif karena kebetulan laporan yang disertai petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat berada di level bupati," katanya.
Keterbatasan Alat Bukti untuk Gubernur
Fitroh juga menegaskan bahwa KPK tidak mengabaikan laporan dugaan korupsi yang melibatkan gubernur. Lembaga antirasuah itu menerima laporan serupa, namun hingga kini belum dapat melakukan penindakan karena alat bukti yang dimiliki belum mencukupi untuk melakukan operasi tangkap tangan. "Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," jelasnya.
Ia membantah anggapan bahwa KPK sengaja melindungi gubernur dengan lebih banyak melakukan OTT terhadap bupati. "Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Semua tergantung kecukupan alat bukti," tegas Fitroh. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya ketimpangan penegakan hukum antara level kabupaten dan provinsi.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Data KPK menunjukkan bahwa dari 18 OTT yang dilakukan sepanjang 2026, mayoritas sasaran adalah pejabat di tingkat kabupaten. Hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik korupsi di daerahnya. Fitroh menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk melaporkan disertai dengan bukti-bukti awal yang kuat sangat menentukan keberhasilan OTT. "Keaktifan masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya sangat membantu KPK," ujarnya.
KPK juga terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan korupsi, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan kecukupan alat bukti. Dengan semakin banyaknya laporan yang berkualitas, diharapkan penindakan korupsi dapat merata hingga ke level gubernur dan pejabat tinggi lainnya.



