Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pegawainya sendiri, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dias yang berstatus staf administrasi KPK diketahui berasal dari institusi Kepolisian.
Alasan KPK Menetapkan Dias sebagai Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang sedang diselidiki KPK. Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK untuk memberikan informasi kepada Bupati Anom bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang. "Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom," jelas Achmad Taufik.
Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut dijadikan alat untuk memeras. Sang ayah melakukan pendekatan kepada Bupati Anom dan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan. "Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di Pemalang," paparnya.
Belum Ada Aliran Uang ke Dias
Dalam perkara ini, KPK belum menemukan adanya aliran uang ke Dias. Sebab, uang sebesar Rp1,2 miliar yang diamankan di rumah Lilik masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias. Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka karena menemukan fakta bahwa Dias sering menerima aliran uang dari ayahnya sebelumnya. "Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini," papar Achmad Taufik.
Komitmen KPK terhadap Integritas
KPK memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan oleh pegawainya sendiri. "Wujud komitmen kami menegakkan integritas dan transparansi dalam penegakan hukum," tegas Achmad Taufik. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan modus yang mengatasnamakan KPK, baik individu maupun lembaga, yang bisa membantu mengurus perkara. "Tidak ada perkara yang sudah ada di KPK bisa diurus atau diselesaikan di luar sistem hukum acara," pungkasnya.



