Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menerima langsung aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Netty menyatakan bahwa usulan buruh, termasuk pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak maksimal satu tahun, akan menjadi bahan dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Menurut Netty, penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar mampu menjawab kebutuhan para pekerja. “Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan,” ujar Netty. Ia menegaskan bahwa dialog dengan serikat buruh merupakan langkah penting dalam proses legislasi.
Langkah Lanjutan Serikat Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa safari politik ke fraksi-fraksi DPR akan terus berlanjut. Pekan depan, serikat buruh dijadwalkan bertemu pimpinan DPR untuk menyerahkan dan membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan. “Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan-pimpinan DPR RI untuk melanjutkan komunikasi dan memperjuangkan agar aspirasi buruh dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” kata Andi Gani.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyatakan bahwa pekerja kontrak seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap setelah masa kontrak berakhir. Menurutnya, pembatasan masa kontrak menjadi poin krusial dalam RUU Ketenagakerjaan. “Di dalam draft kami kemarin kita sepakati maksimal untuk PKWT itu atau pekerja kontrak itu satu tahun. Misalnya enam bulan ditambah enam bulan. Nah setelah itu menjadi pekerja tetap,” jelas Sunarno.
Pembatasan PKWT dan Sistem Kontrak
Sunarno menambahkan bahwa pembatasan PKWT diperlukan karena sistem kerja kontrak semakin marak di berbagai sektor. RUU Ketenagakerjaan harus mengatur secara tegas penggunaan PKWT agar pekerja memiliki kepastian status kerja. Ia juga menekankan bahwa sistem kontrak seharusnya hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu, bukan seluruh pekerjaan. “Tidak semua jenis pekerjaan diperbolehkan untuk menjadi pekerja kontrak,” tegas Sunarno.
Selain masalah PKWT, serikat buruh juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing, perubahan sistem pengupahan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pelibatan serikat buruh dalam setiap tahap pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sunarno merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing. “Kalau kita menyimak pidato Pak Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing, maka ini saatnya di DPR,” kata Sunarno. Ia menekankan bahwa proses pembentukan regulasi baru harus terbuka agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja bisa terakomodasi.
Harapan Buruh akan Regulasi Baru
Para buruh berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru mampu memberikan perlindungan lebih baik dan mengurangi praktik kerja kontrak yang tidak pasti. Dalam draf usulan yang diserahkan, serikat buruh juga menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dan partisipasi serikat dalam setiap pengambilan keputusan. Netty Prasetiyani Heryawan menegaskan bahwa masukan dari buruh akan menjadi salah satu pijakan utama dalam penyusunan RUU tersebut. “Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi pekerja,” pungkasnya.



