KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan dan Pemotongan Gaji ASN
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan (13.07.2026)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030. Suaminya, Wardoyo Wijaya, sebelumnya juga menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.

Modus Pemerasan Menggunakan SK Bupati

KPK mengungkapkan bahwa Etik Suryani menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Ia meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40% dari insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD." Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026, dengan total penerimaan Etik mencapai Rp2,93 miliar dari upah pungut.

Tradisi Pemerasan yang Berlanjut

KPK menduga bahwa pemerasan ini merupakan kelanjutan dari 'tradisi' yang dilakukan oleh suami Etik, Wardoyo Wijaya, semasa menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS." Dalam proses penyelidikan, KPK mengungkap beberapa kalimat yang diduga diucapkan Etik saat meminta setoran upah pungut kepada anak buahnya, antara lain: 'Tambahan upah pungut kae ono tho?' (Tambahan upah pungut itu ada kan?), 'Kowe mrene kan ora bayar' (Kamu ke sini kan tidak membayar), dan 'Padakno karo bapak' (Samakan dengan bapak). Asep menjelaskan bahwa maksud dari 'Padakno karo bapak' adalah agar besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran pada masa Bupati sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setoran Rutin OPD dan Ucapan Lain

Selain dari upah pungut, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan dana tersebut. Ucapan Etik yang diduga disampaikan untuk meminta setoran rutin OPD adalah 'Padakno karo bapak' (Samakan dengan bapak). Sementara itu, pada periode Bupati sebelumnya, Wardoyo diduga memerintahkan jajaran BPKAD dengan ucapan 'Wes dilantik ojo mendeleng wae' (Sudah dilantik, jangan diam saja), yang menurut Asep bermaksud agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada Bupati. Tri Mulyo diduga mengumpulkan uang pada momen Tunjangan Hari Raya (THR) dan melalui pengeluaran fiktif serta markup pengadaan. Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp840 juta.

Barang Bukti: Duit dan Emas dalam Brankas

KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam kasus ini, termasuk uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan emas seberat 2,5 kilogram. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK pada Senin, 13 Juli 2026, diperlihatkan dua brankas yang berisi barang bukti. Brankas pertama, yang disimpan di Wonogiri, berukuran besar setinggi dada orang dewasa dan memiliki empat laci yang penuh dengan gepokan uang yang diikat karet. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia." Brankas kedua, yang berada di Laweyan, berukuran lebih kecil dan berisi uang tunai serta emas batangan sebanyak 25 keping, masing-masing 100 gram, dengan total berat 2,5 kg dan nilai Rp7,3 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa oleh KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Penahanan Tersangka

KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. KPK terus mendalami asal-usul uang dan emas yang disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.