Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan bahwa satu tersangka baru telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dua Sprindik untuk Dua Klaster Perkara
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Ia menjelaskan bahwa satu sprindik telah menetapkan tersangka pada klaster DJBC, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum tanpa penetapan tersangka.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda,” terang Taufik.
Untuk sprindik umum, KPK akan menetapkan tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. “Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus Suap Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah tersangka dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai. Beberapa di antaranya telah disidangkan dan menerima vonis. Untuk klaster pemberi dari PT BluerRay Cargo, tiga orang telah dijatuhi hukuman:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat DJBC masih menjalani proses sidang: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.
Pejabat DJBC lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Penerbitan dua sprindik baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan Bea Cukai. Dengan adanya tersangka baru, diharapkan pengungkapan kasus ini semakin tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.



