KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Korupsi Bea Cukai, Satu Pejabat Jadi Tersangka
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru dalam Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait aliran dana dari PT Blueray Cargo yang mencapai Rp91 miliar. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan dan fakta putusan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan hasil pengembangan penyidikan. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7).

Satu Pejabat Bea Cukai Resmi Jadi Tersangka

Dari dua klaster penyidikan yang dibentuk, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai. Penetapan status tersangka dilakukan secara langsung karena konstruksi perkara dinilai sudah cukup. "Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelas Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meski demikian, KPK masih merahasiakan identitas pejabat kepabeanan yang menjadi tersangka baru tersebut. Taufik menyebut hal itu dilakukan demi kepentingan kerahasiaan penyidikan. Sementara untuk klaster penyidikan kedua, KPK menerbitkan sprindik umum yang berfokus pada peristiwa hukum dan kepentingan berbeda, namun masih terkait dengan jajaran pejabat kepabeanan serta pihak terkait lainnya.

Proses Penyidikan Klaster Kedua Masih Berlanjut

Untuk klaster kedua, KPK belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan pengumpulan bukti tambahan. "Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," ucap Taufik. Ia memastikan bahwa KPK terus mengumpulkan bukti pendukung agar dapat segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara serupa, sudah ada tiga pejabat DJBC yang ditetapkan sebagai terdakwa karena menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Rincian Suap dan Gratifikasi yang Diterima Terdakwa

Jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain itu, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok. Total nilai yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78,8 miliar.

Dengan diterbitkannya dua sprindik baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pengembangan penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi yang merugikan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga