Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penerbitan Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.
Dua Klaster Penyidikan Baru
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Sprindik tersebut terbagi dalam dua klaster. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik. Jadi, ada dua klaster," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).
Pada Sprindik pertama, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara itu, Sprindik kedua belum menetapkan tersangka karena masih menunggu kecukupan alat bukti. "Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," jelas Taufik.
Detail Sprindik dan Tersangka
Taufik menjelaskan bahwa salah satu klaster yang terkait langsung dengan pejabat Bea Cukai telah ditetapkan tersangkanya. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ungkapnya.
Klaster kedua masih terkait dengan kepentingan pejabat Bea Cukai, namun peristiwanya berbeda. KPK masih menggunakan Sprindik umum untuk klaster ini dan akan menetapkan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," lanjut Taufik.
Putusan Kasus Blueray Cargo
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo. Dengan demikian, John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Perkara Lain yang Masih Berjalan
Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, masih bergulir di persidangan.
Selain itu, terdapat pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum, antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko yang diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.



