KPK Temukan 'Uang Klik' Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta di Imigrasi Bali untuk Izin Tinggal WNA
KPK Temukan 'Uang Klik' Imigrasi Bali Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pemerasan berupa 'uang klik' di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) Bali. Temuan ini terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Besaran 'uang klik' bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per pengajuan dokumen keimigrasian.

Modus 'Uang Klik' di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang tersebut disetorkan oleh WNA atau biro jasa agar pengajuan izin tinggal, seperti KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), dapat diproses. "Setoran-setoran yang diberikan ini variatif nominalnya. Ada yang nilainya Rp 100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026) malam.

Budi menjelaskan bahwa praktik ini terjadi di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Informasi tersebut diperoleh setelah KPK memeriksa enam saksi di Bali pada pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Keenam saksi tersebut terdiri dari GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Praktik Pemerasan bagi Biro Jasa

Menurut Budi, WNA maupun biro jasa terpaksa memberikan uang di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian agar pengajuan izin tinggal dapat diproses. Jika biro jasa tidak membayar setoran yang diminta, proses pengajuan tidak akan 'diklik' atau diproses. "Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," jelasnya.

Praktik ini dinilai merugikan negara dan menghambat pelayanan publik. KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema pemerasan ini.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. OTT ke-11 sepanjang 2026 ini berhasil menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan ini selama 2022-2026. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak dan aset yang terkait dengan kasus ini. Penetapan tersangka dan pengungkapan 'uang klik' di Bali menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang mengguncang institusi imigrasi Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga