Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sembilan boks jam mewah saat menggeledah rumah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Namun, hanya lima boks yang berisi jam tangan mewah.
Detail Temuan Jam Mewah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan sembilan kotak jam mewah di kediaman FAR dalam operasi tangkap tangan di Pekalongan. Dari jumlah tersebut, baru lima unit jam yang berhasil diamankan. "Sejauh ini ada lima unit jam yang diamankan," jelas Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan, dari lima jam mewah yang ditemukan, rata-rata bermerek Rolex. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kuitansi yang diduga berkaitan dengan pembelian jam-jam mewah tersebut. "Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice. Dari invoice itu kemudian kami konfirmasi kepada pihak penjualnya," terang Budi.
Pemeriksaan Manajer Butik Jam Mewah
KPK memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City terkait kasus korupsi yang menjerat Fadia. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri pembelian jam mewah Rolex oleh Fadia di toko tersebut. "Benar (butik jam mewah milik Irwan Mussry). Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. Jenis jamnya Rolex," kata Budi.
Selain manajer butik, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany (IBA). Budi belum menjelaskan secara detail identitas manajer butik yang diperiksa.
Dugaan Gratifikasi dan Korupsi
Dari sejumlah invoice yang ditemukan, ada yang atas nama Fadia. Penyidik terus mendalami dugaan bahwa jam mewah tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Fadia. "Ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Apakah perolehan dari jam-jam yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, apakah ini pemberian dari pihak lain atau pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR," tutur Budi.
KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga meraup Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Rincian Pembagian Uang
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Status Hukum Fadia Arafiq
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.



