Mensesneg: Pengunduran Febrie dari Jampidsus Tak Perlu Keppres
Mensesneg: Pengunduran Febrie Tak Perlu Keppres

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan ini disampaikan Prasetyo di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026, menanggapi proses administrasi yang mengikuti pengunduran diri Febrie.

Pengunduran Diri Bersifat Pribadi

Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang diserahkan Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah murni keputusan pribadi. Oleh karena itu, tidak dibutuhkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan pengunduran tersebut. "Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," ujar Prasetyo kepada wartawan.

Keppres Hanya untuk Pengganti Jampidsus

Menurut Prasetyo, Keppres baru akan diterbitkan Presiden dalam proses penunjukan Jampidsus yang baru. Ia memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo belum menerima usulan pengganti Febrie dari Jaksa Agung. "Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucap Totok.

Proses Penyidikan dan Saksi

Totok menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Pasal yang Disangkakan

Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan berkas perkara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga