KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud Md Soal Kasus Kuota Haji: Tafsir Beda, Tetap Dukung Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md, yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026, di mana dia meyakini tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut.
Penafsiran Berbeda dalam Menilai Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarkan pada penafsiran yang berbeda dalam menilai aspek kerugian negara. "Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya," kata Budi di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap meyakini Mahfud Md terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara kuota haji. "Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji," tambahnya.
Kasus Kuota Haji Perlu Pendalaman Komprehensif
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus kuota haji harus didalami secara komprehensif mengingat kompleksitasnya. Dia mengingatkan sejarah panjang antrean haji di Indonesia, di mana calon jemaah di beberapa daerah bahkan harus menunggu 20 hingga 30 tahun untuk berangkat ke tanah suci.
Latar belakang ini menjadi penting dalam memahami dinamika kasus kuota haji yang sedang ditangani KPK. Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memastikan semua aspek hukum dan administrasi terungkap dengan jelas.
Konteks Pernyataan Mahfud Md
Mahfud Md, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pandangannya tersebut dalam konteks evaluasi terhadap penanganan kasus kuota haji. Pernyataannya muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penanganan kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menolak praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut, sehingga status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tetap sah secara hukum.
Dukungan Terus Berlanjut untuk Pemberantasan Korupsi
Budi Prasetyo menekankan bahwa perbedaan penafsiran tidak mengurangi komitmen bersama dalam memberantas korupsi. "Ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum, bisa ada berbagai sudut pandang yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.
KPK sendiri terus melanjutkan penyelidikan kasus kuota haji dengan pendekatan yang hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti hukum. Institusi antikorupsi ini berkomitmen untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya tanpa terpengaruh oleh berbagai pandangan yang muncul di publik.
Tanggapan KPK ini sekaligus menegaskan bahwa dialog konstruktif antara berbagai pemangku kepentingan tetap penting dalam proses penegakan hukum, selama tidak mengganggu independensi dan integritas penyidikan.



