Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan Dua Tersangka Swasta
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (8/6/2026) menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. "Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK)," ujar Achmad Taufik.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) undang-undang yang sama.
Total Empat Tersangka Ditahan
Dengan penahanan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Keempat tersangka kini menjalani masa tahanan di Rutan KPK.
Bantahan dari Mantan Dirjen PHU
Sementara itu, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief membantah menerima uang korupsi dalam kasus ini. Meskipun telah diperiksa oleh KPK, ia menegaskan tidak terlibat dalam penerimaan uang haram terkait pengaturan kuota haji.



