Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim di Surabaya, Rama Indra Surya Permana (27), hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum yang jelas. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur selaku tim pendamping hukum korban menilai Polrestabes Surabaya diduga bertindak abai, tidak akuntabel, serta tidak profesional.
Laporan perkara ini telah berjalan selama 1 tahun 4 bulan. "Kami melapor sudah dari tanggal 25 Maret 2025. Perkara ini sudah berulang tahun 1 tahun lebih 4 bulan, tapi perkara ini masih belum ada perkembangan, masih dalam tahap penyelidikan," kata kuasa hukum KAJ Jawa Timur, Salawati Taher, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6).
Kronologi Kasus
Kasus penganiayaan ini bermula saat Rama melakukan peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang Undang TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025. Korban mendapatkan pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota kepolisian berseragam maupun yang berpakaian bebas.
Salawati menerangkan bukti-bukti berupa visum, dokumentasi foto dan video terduga pelaku, hingga keterangan saksi-saksi dari sesama jurnalis sudah diserahkan ke polisi. Namun, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Pergantian Penyidik
Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini sudah berganti sebanyak tiga kali. Dua kali terjadi pada Mei 2025, dan yang terakhir pada November 2025. "Penyidik pertama bernama Satria Adi (1 Mei), kemudian berganti lagi Rosep Setianto (22 Mei) dan yang terakhir bernama Gallant (17 November)," kata Salawati.
Terbaru, agenda pemeriksaan tambahan terhadap korban yang dijadwalkan pada hari ini mendadak ditunda secara sepihak oleh penyidik. Pembatalan itu diinformasikan melalui sambungan telepon seluler ketika tim kuasa hukum dan korban sudah dalam perjalanan menuju Mapolres.
"Polisi kemarin memanggil tanpa surat panggilan, dengan itikad baik kami tetap hadir, namun kehadiran kami dianggap diabaikan. Ini menunjukkan bahwa polisi memang benar-benar tidak profesional. Pembatalan pun penundaan pun via telepon juga ketika saat kami sedang dalam perjalanan kemari," kata Pengacara KAJ Jatim, Fatkhul Khoir.
Ketimpangan Penanganan Perkara
Tim Kuasa Hukum KAJ Jatim juga menyoroti adanya ketimpangan penanganan perkara jika dibandingkan dengan kasus penangkapan massa aksi demonstran Agustus 2025. "Bagaimana kita tahu pengalaman peristiwa Agustus 2025, penyidik begitu mudah dan begitu cepat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran yang hampir seribuan diproses itu cepat dan sampai diadili," ucap Fatkhul.
"Nah, kemudian dalam konteks perkara kekerasan yang dialami teman-teman jurnalis, justru kemudian kenapa harus seperti ini prosesnya," tambahnya. Selain itu, ada dugaan konflik kepentingan karena pengamanan unjuk rasa pada malam kejadian dikomandoi langsung oleh jajaran personel Polrestabes Surabaya.
Desakan dan Respons
Bila kasus ini terus berlarut-larut, KAJ Jatim mendesak Polda Jatim untuk segera mengambil alih perkara demi menjaga objektivitas hukum. Sementara itu, jurnalis korban kekerasan, Rama Indra, mengungkapkan kekecewaannya. "Menurut saya 1 tahun lebih 4 bulan ini sudah terlalu lama, jauh daripada harapan kami untuk mendapatkan keadilan," kata Rama.
Bagi Rama, lambannya penyelesaian perkara ini bukan hanya kasus pribadi, melainkan ancaman bagi muruah profesi dan masa depan kebebasan kerja jurnalistik di Indonesia. Merespons pembatalan sepihak, kuasa hukum KAJ mengatakan pemeriksaan terhadap Rama Indra dijadwalkan ulang pada Kamis (11/6).
KAJ Jatim juga membuka opsi akan menempuh jalur hukum lanjutan berupa gugatan praperadilan bila penyidik Polrestabes Surabaya tetap abai atau secara sepihak menghentikan perkara delik pers ini. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto dan Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya bernama Gallant, namun keduanya belum memberikan respons.



