KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Terbaru, KPK menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029.

Penahanan Moch Mahrus

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), Mahrus terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB. Ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol. Mahrus enggan berkomentar saat digiring menuju mobil tahanan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan ini merupakan langkah terbaru KPK dalam mengusut kasus yang telah menyeret sejumlah politikus dan pihak swasta. Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), KPK telah menahan tiga tersangka baru lainnya. Ketiganya merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Delapan Tersangka Ditahan

Dengan penahanan Mahrus, total tersangka yang kini ditahan mencapai delapan orang. Mereka adalah:

  • Hasanuddin (HAS) – anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
  • Jodi Pradana Putra (JPP) – pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
  • Sukar (SUK) – mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
  • Wawan Kristiawan (WK) – pihak swasta dari Tulungagung;
  • Achmad Yahya M (AY) – pihak swasta;
  • M Fathullah (MF) – pihak swasta;
  • Ra. Wahid Ruslan (RWR) – pihak swasta;
  • Moch Mahrus – anggota DPRD Jatim.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta dalam pengalokasian dana hibah pokmas. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tidak sesuai peruntukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Menurut KPK, penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut penyalahgunaan anggaran daerah yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, KPK telah menjamin akan menahan seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam tahun ini, sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga