Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun konstruksi pengenaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Langkah ini dilakukan seiring penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi.
Pengembangan Perkara ke Arah TPPU
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah perkara TPPU akan disatukan dengan tindak pidana asal dalam satu berkas atau diproses setelah tindak pidana asal disidangkan. “Memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7) malam.
“Tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara Imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka, dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” jelas Taufik. Ia menambahkan, “Nah, apakah bisa nanti untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya atau dilimpahkan setelah TPK (tindak pidana korupsi) berjalan.”
Hasil Operasi Tangkap Tangan
KPK membongkar kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Selama penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, kantor biro jasa di Bali, serta ruang kerja dan rumah kediaman Silmy Karim.
Para Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lain: Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



