KPK Sita Uang Tunai dalam Operasi Tangkap Tangan Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat daerah. Kali ini, sasaran utama adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Operasi yang digelar pada Senin (9/3/2026) ini berhasil mengamankan 13 orang, termasuk kedua pejabat tinggi tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya mengamankan sejumlah pihak, tetapi juga menyita berbagai barang bukti. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Penyitaan uang tunai ini menjadi sorotan utama, mengingat sering kali menjadi indikasi kuat adanya praktik suap atau gratifikasi. KPK belum merinci jumlah uang yang berhasil diamankan, namun hal ini menunjukkan bahwa operasi dilakukan dengan persiapan matang dan bukti yang kuat.
Rincian Orang yang Diamankan
Dari 13 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Budi Prasetyo memaparkan komposisi mereka:
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
- Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja
- Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
- Empat orang dari pihak swasta
Keikutsertaan pihak swasta dalam operasi ini mengindikasikan kemungkinan keterlibatan dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek atau pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
Status dan Proses Hukum
Semua pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dibebaskan. Proses ini sangat krusial untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dan wakilnya secara bersamaan bukanlah hal yang biasa, dan ini menunjukkan tingkat keparahan dugaan pelanggaran yang terjadi. Maraknya OTT terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir juga mengundang perhatian publik terhadap biaya politik yang tinggi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Masyarakat Rejang Lebong dan nasional menanti perkembangan lebih lanjut dengan harapan pemberantasan korupsi dapat berjalan konsisten dan tanpa tebang pilih.
