KPK Sita Rp 610 Juta 'Duit THR' dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya
KPK Sita Rp 610 Juta 'Duit THR' dalam OTT Bupati Cilacap

KPK Sita Rp 610 Juta 'Duit THR' dalam Operasi Tangkap Tangan Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Penyitaan Uang Tunai dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 610 juta. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyitaan ini dilakukan di rumah pribadi Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, serta di ruang kerjanya.

Asep menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dan dimaksudkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). "Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2025).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul Auliya Rachman, yang menjabat sebagai Bupati Cilacap untuk periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono sebagai Sekda, kini resmi menjadi tersangka.

Operasi ini menambah daftar kepala daerah yang terkena OTT KPK selama bulan Ramadan, mengindikasikan upaya intensif pemberantasan korupsi di tengah momen keagamaan. KPK telah langsung menahan kedua tersangka setelah penetapan, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dan pengumpulan dana tidak sah di pemerintahan daerah, yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.