Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Penyitaan dilakukan setelah Robby diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dan Penyitaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara DJKA. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Uang ratusan juta tersebut diduga kuat berasal dari pihak swasta. Uang itu diserahkan kepada Robby melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Selain Robby, KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Danto dimintai keterangan untuk mendalami indikasi pengaturan proyek di internal DJKA. "Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA," kata Budi. Namun, tidak ada penyitaan uang dari Danto.
Total Tersangka Mencapai 21 Orang
Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka. Namun, setelah pengembangan besar-besaran, hingga 20 Januari 2026 jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta dua korporasi turut terseret.
Skandal korupsi ini mencakup sejumlah proyek vital, seperti jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Modus para pelaku adalah melakukan rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengondisikan pelaksana proyek.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan bertambahnya jumlah tersangka, KPK berharap dapat memberantas praktik korupsi di sektor perkeretaapian secara menyeluruh.



